Pendampingan Hukum PKPU, Kepailitan, Insolvensi & Restrukturisasi Utang
Berjuang dengan persoalan utang piutang? Kantor Hukum Advokat Asrori mendampingi debitur maupun kreditor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan, Insolvensi, dan Restrukturisasi Utang di Pengadilan Niaga.
Konsultasi PKPU, Kepailitan, Insolvensi & Restrukturisasi Utang
Membantu memahami hak dan kewajiban hukum, menyusun strategi restrukturisasi utang, serta menentukan langkah hukum yang tepat sebelum maupun selama proses berlangsung.
Membantu menilai posisi hukum atas piutang, menyusun strategi penagihan, serta langkah hukum paling efektif untuk mengamankan hak tagih.
Membantu & Mewakili dalam Proses PKPU
Mendampingi pengajuan permohonan PKPU serta menyusun rencana perdamaian dengan para kreditor.
Mewakili kreditor mengajukan maupun menanggapi permohonan PKPU, termasuk pendaftaran tagihan dan rapat kreditor.
Membantu & Mewakili dalam Proses Kepailitan
Mendampingi debitur menghadapi permohonan pailit maupun menyusun tanggapan hukum, termasuk upaya hukum atas putusan pailit.
Mewakili kreditor mengajukan permohonan pailit terhadap debitur, termasuk pendaftaran dan verifikasi tagihan.
Pengurus & Kurator Resmi
Kantor Hukum Advokat Asrori terdaftar untuk bertindak sebagai Pengurus dalam proses PKPU dan sebagai Kurator dalam proses Kepailitan, sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Lihat juga profil lengkap kantor dan seluruh layanan hukum lainnya di halaman utama Kantor Hukum Advokat Asrori →
Butuh Pendampingan PKPU atau Kepailitan?
Konsultasikan posisi hukum Anda sebagai debitur maupun kreditor bersama tim kami.
Konsultasi via WhatsApp