Daftar Isi
  1. 1. Status dan keaslian sertifikat
  2. 2. Riwayat kepemilikan dan peralihan hak
  3. 3. Ada tidaknya beban/jaminan atas properti
  4. 4. Kesesuaian izin bangunan dan peruntukan lahan
  5. 5. Potensi sengketa yang sedang atau pernah berjalan

Uji tuntas (due diligence) hukum adalah proses pemeriksaan menyeluruh atas status hukum sebuah properti sebelum transaksi dilakukan. Proses ini penting untuk investor perorangan maupun developer, karena kesalahan dalam transaksi properti bisa berakibat pada kehilangan hak kepemilikan, sengketa berkepanjangan, hingga kerugian finansial besar.

1. Status dan keaslian sertifikat

Pastikan sertifikat properti (SHM, SHGB, atau jenis lainnya) asli dan sesuai dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Periksa kesesuaian nama pemilik, luas tanah, dan lokasi antara sertifikat dengan kondisi fisik di lapangan. Anda dapat meminta bantuan notaris/PPAT atau pengacara properti untuk melakukan pengecekan sertifikat secara resmi ke BPN.

2. Riwayat kepemilikan dan peralihan hak

Telusuri riwayat kepemilikan properti — apakah pernah berpindah tangan beberapa kali, dan apakah setiap proses peralihannya dilakukan secara sah (misalnya melalui akta jual beli resmi di hadapan PPAT). Riwayat kepemilikan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan klaim dari pihak lain di kemudian hari.

3. Ada tidaknya beban/jaminan atas properti

Periksa apakah properti sedang dijadikan jaminan/agunan atas suatu pinjaman (misalnya hak tanggungan di bank). Properti yang masih terikat sebagai jaminan utang memerlukan proses pelunasan/roya terlebih dahulu sebelum bisa dialihkan secara bersih kepada pembeli baru.

Tips Praktis Minta penjual menunjukkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan/atau Informasi Tanah dari BPN sebagai salah satu dokumen pendukung sebelum transaksi dilanjutkan.

4. Kesesuaian izin bangunan dan peruntukan lahan

Untuk properti berupa bangunan (rumah, ruko, apartemen), periksa kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaiannya dengan peruntukan lahan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Untuk unit apartemen atau properti dengan skema strata title, pastikan juga status Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan kejelasan hak bersama/pengelolaan gedung.

5. Potensi sengketa yang sedang atau pernah berjalan

Cari tahu apakah properti tersebut pernah atau sedang menjadi objek sengketa — baik sengketa waris, sengketa batas tanah dengan tetangga, maupun sengketa lain yang tercatat di pengadilan. Sengketa yang belum terselesaikan dapat menghambat proses peralihan hak, bahkan berisiko membatalkan transaksi yang sudah dilakukan.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif umum mengenai uji tuntas properti, bukan nasihat hukum untuk transaksi spesifik Anda. Setiap properti memiliki karakteristik hukum yang berbeda dan sebaiknya diperiksa langsung oleh profesional sebelum transaksi dilakukan.

Jangan Ambil Risiko dalam Transaksi Properti Anda

Kami membantu investor dan developer melakukan uji tuntas hukum, penyusunan kontrak, hingga penyelesaian sengketa properti.

Konsultasi via WhatsApp Lihat Layanan Properti & Real Estate